Ditulis oleh Komite Pusat SPBI
Sabtu, 01 Mei 2010 03:17
Sudah 2 kali masa jabatan bagi SBY dan 1 kali masa jabatan dari Boediono memimpin negara ini. Tetapi, untuk urusan kesejahteraan kaum buruh, 2 pemimpin ini tidak mampu untuk memberikan kesejahteraan bagi kaum buruh. Bagaimana pun juga, 2 tokoh ini selalu ribut dengan maslah investasi, investasi dan investasi. Bagi para investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia, diberikan “pelayanan” extra. Berbagai sarana dan pelindungan diberikan dengan servis “senyuman ramah” dan “kepastian”. Tetapi tidak bagi buruh.
Buruh adalah korban utama bagi kebijakan rezim yang pro terhadap pemodal ini (baik lokal maupun Internasional). Semua aspek yang dianggap menghambat para pemodal untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, dengan senang hati “dibersihkan” oleh rezim ini melalui peraturan-peraturan kebijakan. Salah satunya adalah dengan melegalisasi Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing. Dengan sistem ini, maka para pemodal dengan leluasa mengganti para buruh yang dianggap tidak “produktif”, “buruh tetap”, “buruh berserikat” diganti dengan buruh kontrak dan outsourcing. Mereka ini dianggap “terlalu” membebani terhadap cost produksi. Para buruh ini dengan sengaja “dilenyapkan” karena terlalu banyak memperoleh fasilitas kesejahteraan (Upah layak, Jamsostek, sampai Pesangon) yang dianggap terlalu membebani bagi pemodal.
Tanpa kenal lelah, kami para buruh selalu menuntut agar Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing untuk dihapuskan dari sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Bagaimana pun juga, dalil-dalil yang dikeluarkan pemerintah tentang penciptaan lapangan kerja dengan melegalisasi Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing sungguh adalah halusinasi yang berlebihan. Pada kenyataannya di lapangan, dengan berlakunya Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing ini, pemerintah tidak mau tahu terkait kesejahteraan kaum buruh dan hak-hak normatif lainnya. Pemerintah tidak mau tahu terkait apa yang sebenarnya dialami kaum buruh di lapangan. Perlindungan utama kaum buruh (baca: hak-hak normatif buruh) khususnya buruh Kontrak dan Outsourcing yang dengan terang-terangan dilanggar oleh para pemodal, dibiarkan begitu saja. Sanksi-sanksi bagi para pelanggar hak-hak normatif buruh tidak pernah diberikan kepada pengusaha yang jelas-jelas sudah melakukan pelanggaran.
Hingga saat ini, tidak satupun pengusaha yang dipenjara dan/atau didenda sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Lip service pemerintah melalui UU Ketenagakerjaan No.13/2003, sungguh keterlaluan. Bukannya tambah meningkatkan perlindungan terhadap kaum buruh, pemerintah dengan bangga malah “memproklamirkan” buruh murah di Indonesia kepada para investor-investor baik lokal maupun internasional. Tidak hanya itu saja, dengan mengadopsi saran IMF dengan kebijakan Labour Market Fleksibility (LMF) alias kebijakan buruh yang fleksibel, membuat ekonomi kaum buruh berantakan.
Buruh dianggap sama dengan alat-alat produksi. Sisi kemanusiaan kaum buruh dengan sadar telah direduksi/dikurangi oleh pemerintah kita. Hak-hak normatif buruh (Upah sesuai UMK, Jamsostek, Hak Cuti, hingga Kebebasan buruh untuk bergabung atau membuat serikat Buruh) dengan sengaja “dikebiri” oleh pemerintah melalui kebijakan UU Ketenagakerjaan No.13/2003.
Maka dengan ini, Kami Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia menuntut :
1. Tolak Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing;
2. Tolak PHK dan Sediakan Lapangan Kerja yang layak dan bermartabat;
3. Lawan Pemberangusan Serikat Buruh (Union Busting) dan wujudkan kebebasan berserikat;
4. Tolak Upah Minimum, Wujudkan Upah Layak Nasional;
5. Bubarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Wujudkan Perlindungan Hukum bagi Buruh;
6. Jadikan 1 Mei sebagai Hari libur Nasional;
Untuk Mewujudkan tuntutan-tuntutan tersebut maka Pemerintah Indonesia harus :
1. Tolak Pasar Bebas, Lawan FTA, CAFTA dan semua Perjanjian perdagangan bebas tingkat regional;
2. Wujudkan kemandirian bangsa dengan Industrialisasi Rakyat yang kuat dan Mandiri;
3. Laksanakan Nasionalisasi Industri Strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak di bawah Kontrol Rakyat;
4. Hentikan Privatisasi BUMN dan Sumber Daya Alam;
“ Apakah kaum buruh mempunyai suatu alasan untuk mencampurkan tuntutan ekonomi atau tuntutan-tuntutan apapun (!) pada suatu pemogokan Hari Mei?”
Ya, Kita semua Buruh Indonesia, bekerja tanpa kepastian kerja dan kesejahteraan!!! Sementara elit politik dan penguasa asyik berpesta berebut jabatan untuk melayani sang pemodal dengan membuat kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan buruh serta rakyat semua.
KLAS PEKERJA BERKUASA, RAKYAT SEJAHTERA.
Hidup Buruh……………!!
Malang, 29 April 2010